
Membantu menelaah kebenaran klasifikasi barang impor atau ekspor sebelum melakukan proses pemberitahuan pabean (customs clearance) berdasarkan pos tarif yang berlaku. Klasifikasi sebuah barang sangat menentukan tarif pabean dan pajak dalam rangka impor, barang yang diimpor.
Kesalahan dalam mengklasifikasikan barang dapat berakibat pada diterbitkannya Nota Pembetulan (Notul) atau ditolaknya fasilitas Free Trade Agreement (FTA) yang disertai dengan sanksi administrasi berupa denda serta betambahnya biaya penumpukan barang (storage).
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : bmgperizinan@gmail.com