
IT Inventory for AEO atau Sistem Informasi Inventory Manajemen Berbasis Komputer adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha yang akan mengajukan sertifikat AEO dalam mengelola barangnya. Aplikasi IT Inventory ini juga harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca dan mengunduhnya.
Baca Juga : Kriteria IT Inventory for AEO
Kewajiban diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011, dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan Teknologi Informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus mengenai IT Inventory. Untuk informasi selanjutnya, silahkan hubungi :
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com